humas@yw-umi.or.id
Gedung Menara UMI: YW-UMI Jl. Urip Sumoharjo KM. 5 Makassar, Sulawesi Selatan 90231
Mon-Fri: 08:00am - 04:00pm

Chat with us

The support team is always
available 24/7

Office Address

123/A, Miranda City Likaoli
Prikano, Dope

Phone Number

(+01) 234 567 89

(+01) 456 789 21

Help & support

Email support@alithemes.com For help with a current product or service or refer to FAQs and developer tools.

What are you looking for?

Explore our services and discover how we can help you achieve your goals

yw-umi
YW-UMI

Profil BMT Ukhuwah

Unit usaha ini merupakan lembaga keuangan non formal (swadaya masyarakat) yang beroperasi atas dasar syariah Islam dan mengelola dana untuk kesejahteraan umat melalui strategi pengembangan usaha serta zakat, infaq, shadaqah. BMTU diresmikan pengoperasiannya pada tanggal 15 Juli 1995 oleh Menteri Keuangan RI. H. Mar’ie Muhammad di Makassar, dengan sistem pengelolaan yang didasarkan akad (perjanjian) yang sesuai syariah Islam (bagi hasil) tanpa adanya unsur rente atau bunga.
Pelayanan yang diberikan oleh BMTU saat ini, masih dalam batas lingkungan internal yang umumnya keluarga besar Yayasan Wakaf UMI seperti dosen, karyawan dan mahasiswa.

Bentuk pelayanan yang dilakukan oleh BMT Ukhuwah meliputi:

  1. Pelayanan Simpan Pinjam (deposito).
  2. Pelayanan Pembiayaan mudharabah.
     

Realisasi Kegiatan:

  1. Pelayanan Simpan Pinjam: Pelayanan simpan pinjam masih didominasi oleh Dosen, karyawan dan mahasiswa dilingkungan Yayasan Wakaf UMI. Suku bunga yang ditawarkan cukup kompetitif atau bersaing dengan bank konvensional pada umumnya.
  2. Pelayanan Pembiayaan: Pelayanan pembiayaan masih difokuskan untuk para dosen dan karyawan dilingkungan Yayasan Wakaf UMI, pembiayaan telah berjalan seperti biasa, bahkan ada peningkatan anggaran /plafon yang diberikan kepada dosen dan karyawan menjadi Rp 70 juta dengan lama pinjaman maksimal 5 tahun (60 bulan) untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Upaya Pengembangan Usaha:

  • Memperbanyak Kerja sama dan melakukan kemitraan dengan pihak ketiga (Bank Syariah dan lembaga keuangan lainnya) untuk memperoleh dana.
  • Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga lebih ditingkatkan pada masa akan datang.
  • BMT Ukhuwah memiliki nisbah deposito yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank konvensional pada umumnya sehingga memberi peluang para dosen dan karyawan yang memiliki dana untuk mendepositokan uangnya pada BMT Ukhuwah.
  • Diperlukan adanya legalitas usaha sebagai pendukung untuk memperoleh pendanaan dari pihak ketiga (pemerintah dan swasta)
  • Mendorong adanya peningkatan kapabilitas bagi pengelola dan peningkatan sumberdaya manusia melalui pelatihan bagi karyawan BMT Ukuwah.
  • Mengharapkan Dana-dana yang dimiliki oleh Yayasan bisa dideposito pada BMT untuk menunjang pembiayaan karena nisbah (bagi hasil) bersaing dengan bank konvensional.


VMTS